Sub Penyalur BBM adalah perwakilan dari kelompok konsumen pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan/atau Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) di daerah yang tidak terdapat Penyalur resmi, dan menyalurkan BBM khusus hanya kepada anggotanya berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh BPH Migas.
Pembentukan Sub Penyalur BBM bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian JBT (subsidi) dan JBKP (penugasan) di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, atau Terpencil (3T) yang belum terjangkau oleh Penyalur resmi.
Tidak. Sub Penyalur BBM bertindak semata-mata sebagai perwakilan kelompok konsumen pengguna dan bukan untuk mencari keuntungan. BBM yang diperoleh wajib digunakan sendiri oleh anggota kelompok konsumen pengguna yang terdaftar, serta dilarang keras untuk diperjualbelikan kembali, dipindahtangankan, atau dialihkan kepada pihak lain di luar anggota terdaftar.
Keberadaan Sub Penyalur pada prinsipnya merupakan diskresi atau alternatif terakhir yang dapat diberikan apabila kelompok konsumen pengguna benar-benar membutuhkan akses terhadap BBM dan belum dapat terlayani secara memadai melalui Penyalur yang tersedia. Oleh karena itu, pembentukan Sub Penyalur harus dilakukan secara selektif, berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan, dan tetap berorientasi pada pemenuhan kebutuhan konsumen pengguna secara langsung, bukan sebagai sarana kegiatan perdagangan BBM.
Sub Penyalur BBM hanya dapat didirikan di lokasi yang memenuhi kriteria wilayah sebagai berikut:
1. Diklasifikasikan sebagai Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T), atau Terpencil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta berdasarkan kondisi riil di lapangan menunjukkan adanya kebutuhan masyarakat yang belum dapat terpenuhi secara memadai melalui jaringan Penyalur yang tersedia.
2. Berada di kecamatan yang tidak terdapat Penyalur resmi (seperti SPBU/SPBKB/SPBUN) atau Sub Penyalur BBM lain yang melayani JBT dan/atau JBKP, sehingga masyarakat benar-benar mengalami keterbatasan akses terhadap BBM dan memerlukan adanya Sub Penyalur sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan BBM.
3. Penetapan Sub Penyalur tidak dimaksudkan untuk diterapkan pada seluruh wilayah 3T atau wilayah terpencil secara otomatis, melainkan hanya pada wilayah yang berdasarkan hasil evaluasi dan kondisi nyata di lapangan benar-benar membutuhkan keberadaan Sub Penyalur. Dengan demikian, Sub Penyalur merupakan diskresi atau alternatif terakhir dalam rangka menjamin akses BBM bagi konsumen pengguna yang belum dapat terlayani melalui Penyalur resmi.
Aturan lokasi Sub Penyalur menetapkan:
- Lokasi Sub Penyalur harus berjarak minimal 10 (sepuluh) kilometer dari Penyalur resmi atau Sub Penyalur lain yang berada di kecamatan yang berbeda.
- Pengecualian Berbeda Pulau: Sub Penyalur dapat dibangun di kecamatan yang sama dengan Penyalur resmi asalkan berada pada pulau yang berbeda dalam kecamatan tersebut, selama di pulau itu belum ada Penyalur/Sub Penyalur lain.
Boleh, apabila tidak terdapat Penyalur atau Sub Penyalur BBM yang melayani penyaluran Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan pada pulau berbeda dalam kecamatan yang sama.
Calon Sub Penyalur BBM wajib memiliki atau menguasai fasilitas operasional yang memenuhi standar Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan Hidup (K3LL), meliputi:
1. Fasilitas Penyimpanan: Tangki/tempat penyimpanan dengan kapasitas total paling banyak 3.000 (tiga ribu) liter untuk JBT dan JBKP.
2. Fasilitas Pengangkutan: Armada pengangkutan BBM yang memenuhi standar keselamatan dan memenuhi standar K3LL.
3. Fasilitas Penyaluran: peralatan penyaluran yang memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan kerja serta lingkungan.
4. Daftar Anggota: Memiliki daftar konsumen pengguna yang berdomisili di wilayah Sub Penyalur.
5. Dokumen Legalitas dan Rekomendasi: Setiap anggota konsumen memiliki Surat Rekomendasi bagi calon konsumen non transportasi dan STNK yang sah bagi calon konsumen transportasi darat.
Konsumen Pengguna yang berhak menjadi anggota Sub Penyalur terbagi menjadi sektor-sektor berikut:
1. Usaha Mikro: Pengguna mesin perkakas untuk kebutuhan usaha mikro.
2. Usaha Pertanian: Petani/kelompok tani.
3. Usaha Perikanan: Nelayan dan pembudi daya ikan skala kecil.
4. Pelayanan Umum: Krematorium, tempat ibadah, panti asuhan/jompo, rumah sakit tipe C/D, dan puskesmas (untuk penerangan).
5. Transportasi Air: Kapal motor tempel.
6. Transportasi Darat: Kendaraan bermotor perseorangan atau umum roda 2 dan/atau roda 4.
Berdasarkan peraturan BPH Migas, batas maksimal alokasi harian per kendaraan adalah:
- Minyak Solar (JBT): Kendaraan bermotor perseorangan atau umum roda 4 (empat) paling banyak 10 liter/hari/kendaraan.
- Pertalite (JBKP), kendaraan bermotor roda 2 (dua): paling banyak 2 liter/hari/kendaraan.
- Pertalite (JBKP), kendaraan bermotor perseorangan atau umum (angkutan orang/barang) roda 4 (empat): paling banyak 10 liter/hari/kendaraan.
Alokasi volume kebutuhan untuk sektor usaha mikro, perikanan, pertanian, pelayanan umum, dan transportasi air diberikan sesuai dengan volume kebutuhan yang tercantum dalam Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh dinas/instansi terkait.
Tahapan pengajuan Sub Penyalur BBM berlangsung sebagai berikut:
1. Pengajuan ke Bupati: Calon Sub Penyalur mengajukan berkas permohonan tertulis beserta dokumen kelengkapan kepada Bupati.
2. Verifikasi Pemda: Bupati melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian data dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja.
3. Koordinasi: Bupati berkoordinasi dengan Badan Usaha Penugasan (BUP/Pertamina) dan Penyalur untuk menentukan SPBU/Penyalur pemasok.
4. Pengusulan ke BPH Migas: Jika memenuhi syarat, Bupati mengajukan permohonan resmi kepada BPH Migas.
5. Evaluasi & Sidang Komite BPH Migas: Direktorat BBM BPH Migas melakukan evaluasi teknis (paling lama 20 hari kerja) dan membawanya ke Rapat Komite/Sidang Komite BPH Migas untuk penetapan persetujuan/penolakan.
6. Surat Keputusan (SK) Bupati: Jika disetujui BPH Migas, Bupati menerbitkan Keputusan Bupati tentang Penunjukan Sub Penyalur BBM.
Usulan permohonan calon Sub Penyalur BBM dari Bupati wajib diterima oleh BPH Migas paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) di setiap periode bulan Februari, Mei, Agustus, dan November. Sidang Komite BPH Migas dilakukan bersamaan dengan pembahasan penetapan kuota volume BBM nasional periode bulan April, Juli, Oktober, dan Desember.
Keputusan Bupati paling sedikit wajib memuat:
- Identitas Sub Penyalur (nama, NIK, alamat, koordinat lokasi).
- Identitas Penyalur pemasok yang ditunjuk (jenis, nomor, alamat, koordinat).
- Jarak ke Penyalur dan Sub Penyalur terdekat.
- Rincian fasilitas penyimpanan, pengangkutan, dan penyaluran.
- Daftar anggota konsumen pengguna terdaftar dan alokasi volume bulanan.
- Penyalur yang ditunjuk untuk melayani pembelian Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan.
- Biaya angkut per liter yang ditetapkan.
- Masa berlaku (1 tahun) dan ketentuan sanksi.
- Klausul pembatalan otomatis apabila telah terbangun Penyalur resmi di lokasi tersebut.
- Ketentuan penegasan bahwa BBM hanya untuk digunakan sendiri dan dilarang mencari keuntungan/diperjualbelikan kembali.
Keputusan Bupati tentang penunjukan Sub Penyalur BBM berlaku selama 1 (satu) tahun. Masa berlaku ini dapat diperpanjang sebelum berakhir melalui mekanisme permohonan kembali kepada BPH Migas.
Perubahan utama terletak pada Pasal 14 mengenai Ketentuan Peralihan/Masa Transisi bagi Sub Penyalur BBM yang sudah berdiri sebelum peraturan diundangkan:
- Dalam Per BPH Migas No. 1 Tahun 2024: Sub Penyalur lama hanya diizinkan beroperasi menyalurkan JBT/JBKP paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya peraturan (berakhir sekitar Februari 2025).
- Dalam Per BPH Migas No. 1 Tahun 2025: Batas waktu kegiatan penyaluran bagi Sub Penyalur lama diperpanjang hingga 30 September 2025 demi menjaga kesinambungan pasokan energi masyarakat 3T.
- Kewajiban Lanjutan: Jika Sub Penyalur lama ingin terus beroperasi melampaui 30 September 2025, mereka wajib mengajukan permohonan baru sesuai dengan tata cara dan kriteria regulasi terbaru.
Besaran biaya angkut per liter ditetapkan oleh Bupati dalam Keputusan Bupati dengan mempertimbangkan tiga aspek utama: kewajaran, keekonomian, dan kondisi geografis daerah setempat. Biaya ini digunakan untuk menutup ongkos logistik pengangkutan BBM dari SPBU/Penyalur pemasok ke titik Sub Penyalur.
Untuk menegaskan bahwa Sub Penyalur bukan SPBU/Penyalur resmi komersial, Sub Penyalur dilarang keras:
1. Memasang logo BPH Migas dan logo Badan Usaha (seperti Pertamina).
2. Memasang harga produk BBM.
3. Memasang nama merek/brand produk BBM (misalnya tulisan Pertalite/Solar).
Sub Penyalur BBM wajib:
1. Membeli BBM hanya dari Penyalur resmi yang telah ditetapkan dalam Surat Persetujuan BPH Migas dan SK Bupati.
2. Menyampaikan BBM hanya kepada konsumen pengguna pada daftar anggota Konsumen Pengguna yang telah disetujui BPH Migas dan yang termuat juga dalam SK Bupati.
3. Mencatat setiap transaksi penyaluran harian ke dalam log book.
4. Menyampaikan laporan rekapitulasi penyaluran bulanan kepada Bupati.
Bupati berwenang memberikan sanksi bertahap kepada Sub Penyalur yang melanggar ketentuan operasional atau pelaporan, berupa:
1. Teguran Tertulis: Diberikan 1 (satu) kali untuk jangka waktu 1 (satu) bulan.
2. Pengurangan Alokasi Volume Kebutuhan: Dikenakan apabila setelah 1 bulan teguran tertulis Sub Penyalur masih melanggar.
3. Pencabutan Keputusan: Dikenakan apabila setelah 1 bulan pengurangan alokasi Sub Penyalur masih melakukan pelanggaran.
Catatan: Apabila Bupati tidak memberikan sanksi atas pelanggaran yang terjadi, BPH Migas berwenang mencabut alokasi volume kebutuhan BBM Penyalur untuk Sub Penyalur tersebut.
Bupati wajib menerima laporan penyaluran JBT dan/atau JBKP dari Sub Penyalur BBM setiap bulan, melakukan pengawasan serta memastikan kesesuaian penyaluran dengan kondisi di lapangan, kemudian menyampaikan laporan tersebut kepada Badan Pengatur setiap bulan dengan tembusan kepada BUP, sesuai format pelaporan dan pengawasan yang ditetapkan dalam Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Badan Pengatur.
Tidak ada pertanyaan yang cocok dengan pencarian Anda.